Tekno  

Inilah Cara Cek BI Checking Online dan Offline

Inilah Cara Cek BI Checking Online dan Offline (Sumber: Umsu)
Inilah Cara Cek BI Checking Online dan Offline (Sumber: Umsu)

Debitur melakukan pemeriksaan Bank Indonesia (BI) Checking untuk mengetahui sejarah kreditnya sebelum mengajukan pinjaman. Cara cek BI Checking dapat dilakukan secara online maupun offline, bersama dengan syarat dan skornya.

Menurut informasi dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking memuat informasi mengenai nasabah yang memiliki kredit beserta riwayatnya.

Data BI Checking tersebut akan disediakan kepada bank atau lembaga keuangan lain sebagai referensi saat debitur hendak mengajukan berbagai jenis pinjaman seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lainnya.

Bagi debitur yang ingin memeriksa BI Checking, berbagai sumber menyediakan informasi mengenai cara pemeriksaan serta skornya.

Cara Cek BI Checking Online

Inilah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online:

  1. Akses situs web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran” di halaman beranda.
  3. Isi semua informasi yang diperlukan pada formulir pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.
  4. Lanjutkan dengan mengklik “Selanjutnya”.
  5. Masukkan data registrasi Anda dengan lengkap dan akurat.
  6. Lanjutkan dengan mengklik “Selanjutnya” setelah semua informasi pribadi telah terisi.
  7. Unggah salinan dokumen asli persyaratan seperti KTP atau paspor sesuai petunjuk yang diberikan oleh iDeb.
  8. Ikuti instruksi untuk mengunggah foto diri Anda.
  9. Tunggu email dari OJK yang akan berisi nomor pendaftaran Anda.
  10. Periksa status permohonan BI checking Anda di bagian “Status Layanan” dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
  11. OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran Anda.

Cara Cek BI Cheking Offline

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara tatap muka adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  2. Kunjungi kantor OJK yang terdekat.
  3. Isi formulir yang disediakan.
  4. Sampaikan dokumen pendukung atau syarat yang diminta.
  5. Tim OJK akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian formulir dan dokumen yang telah diserahkan.
  6. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email kepada pemohon yang telah terdaftar.

Syarat Cek BI Checking

Permintaan iDeb dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga pihak yang telah meninggal dunia. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permintaan iDeb:

1. Untuk Debitur Perseorangan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

2. Untuk Debitur Badan Usaha:

  • Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama.
  • Dokumen perubahan terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan badan usaha.
  1. Untuk Debitur yang Meninggal Dunia:
  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).
  • Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau kedudukan sebagai ahli waris.

Skor BI Checking

Berikut adalah rentang skor BI Checking dari 1 hingga 5 yang menilai riwayat kredit debitur:

  1. Kredit Lancar: Debitur yang secara konsisten membayar cicilan kreditnya tepat waktu setiap bulan hingga lunas tanpa penundaan.
  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit selama 1-90 hari.
  3. Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit selama 91-120 hari.
  4. Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit selama 121-180 hari.
  5. Kredit Macet: Debitur yang telah menunda pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Skor ini digunakan sebagai pertimbangan bagi bank atau lembaga keuangan lainnya dalam memutuskan apakah akan memberikan pinjaman kepada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan dalam daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak akan disetujui untuk pengajuan kredit.

Cara ini dapat membantu debitur dalam mengetahui riwayat kredit mereka saat ingin mengajukan pinjaman. BI Checking dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan dapat diakses secara daring atau langsung. Proses pengecekan BI Checking, persyaratannya, serta penilaian skornya akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Cara Cek BI Checking

Bagi para debitur yang ingin melakukan pengecekan BI Checking, berikut langkah-langkah serta proses penilaian skornya yang telah disusun dari berbagai sumber:

Pengecekan BI Checking secara Online:

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran” pada halaman utama.
  3. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran.
  4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses pengunggahan dokumen pendukung seperti KTP atau paspor selesai.
  5. Anda akan mendapatkan nomor registrasi melalui surel.
  6. Untuk memeriksa status permohonan, kunjungi menu “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi yang telah diberikan.
  7. Hasil dari BI Checking akan dikirimkan melalui surel dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah proses pendaftaran selesai.

Pengecekan BI Checking secara Langsung atau Offline:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  2. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  3. Isi formulir yang disediakan dan serahkan semua dokumen pendukung.
  4. OJK akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan melalui surel yang telah Anda daftarkan.

Persyaratan Pengecekan BI Checking

Bagi individu, diperlukan KTP untuk Warga Negara Indonesia atau Paspor untuk Warga Negara Asing. Sementara bagi badan usaha, diperlukan identitas pengurus berupa KTP atau Paspor, serta NPWP badan usaha dan dokumen-dokumen seperti akta pendirian dan perubahan terakhir. Untuk debitur yang telah meninggal, diperlukan identitas ahli waris beserta dokumen kematian dan dokumen kekeluargaan yang relevan.

Penilaian Skor BI Checking

Penilaian skor dari 1 hingga 5 disesuaikan dengan sejarah kredit sebagai berikut:

  • Kredit Lancar: Pembayaran dilakukan tepat waktu.
  • Kredit DPK: Ada keterlambatan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.
  • Kredit Tidak Lancar: Keterlambatan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
  • Kredit Diragukan: Keterlambatan pembayaran selama 121 hingga 180 hari.
  • Kredit Macet: Pembayaran tertunggak lebih dari 180 hari.
    Poin ini menjadi faktor kunci dalam evaluasi kelayakan pemberian kredit oleh lembaga keuangan. Debitur yang memiliki skor antara 3 hingga 5 umumnya menghadapi kesulitan dalam mendapatkan persetujuan kredit.

Itulah penjelasan tentang BI Checking, semoga informasi ini berguna bagi Anda.