Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)

PortalSekolah.Net – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi secara lengkap. Anda mungkin tak terlalu asing dengan istilah tersebut dan kerap mendengar istilah koperasi.

Anda perlu mengetahui bahwa dalam suatu koperasi ada yang dinamakan Sisa Hasil Usaha atau SHU. Mungkin sebagian dari Anda belum terlalu memahami tentang cara menghitung sisa hasil usaha koperasi ini.

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan cara perhitungannya dengan lengkap dan jelas. Nah agar lebih jelas ikuti terus pembahasan selengkapnya berikut ini.

SHU (Sisa Hasil Usaha) pada koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan serta kewajiban lainnya termasuk diantaranya pajak selama satu tahun buku yang berkaitan.

SHU atau sisa hasil usaha bukan suatu deviden yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari hasil membeli saham seperti yang ada pada PT. Namun SHU adalah keuntungan usaha yang sudah dibagi sesuai aktivitas ekonomi dalam anggota koperasi.

Dengan demikian besar SHU yang nantinya diterima oleh masing-masing anggota koperasi tentunya akan berbeda. Besar kecilnya nilai SHU yang didapatkan tergantung dari berapa besar partisipasi modal serta transaksi anggota dalam membentuk pendapatan koperasi.

Hal ini berarti semakin besar biaya transaksi dari seorang anggota dengan koperasi, maka nantinya semakin besar pula SHU yang didapatkan oleh anggota itu sendiri.

Hal ini sangatlah berbeda dari perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham merupakan proporsional, atau tergantung besar modal yang sudah dimiliki. Hal ini juga termasuk salah satu perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.

Cara Untuk Menghitung SHU

Untuk cara menghitung SHU koperasi, hal yang perlu diperhatikan oleh Anda adalah:

  • SHU ini sendiri berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
  • Hal yang termasuk pendapatan anggota adalah jasa usaha dan jasa modal, sebab setiap anggota koperasi nantinya memperoleh SHU yang disesuaikan partisipasinya baik berupa jasa usaha maupun jasa modal.

Cara menghitung jasa usaha seluruh anggota = % jasa usaha x SHU

Cara menghitung jasa modal seluruh anggota = % jasa modal SHU

Untuk bisa menghitung SHU dari salah satu anggota koperasi maka terlebih dahulu mencari jasa dan usahanya secara perseorangan kemudian dibandingkan dengan seluruh penjualan serta modal anggota koperasi.

Jasa usaha salah satu anggota koperasi = (pembelian : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha seluruh anggota koperasi

Jasa modal salah satu anggota koperasi = (simpanan : modal anggota koperasi) x jasa modal seluruh anggota koperasi

Beberapa Hal yang Menjadi Prinsip dari SHU Koperasi

Setidaknya terdapat 4 prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pembagian SHU koperasi. Berikut adalah penjelasan dari 4 prinsip tersebut beserta penjelasan lengkapnya.

  1. SHU yang dibagikan sumbernya dari anggota koperasi

Secara umum SHU yang dibagikan untuk seorang anggota koperasi sumbernya adalah dari anggota itu sendiri. Sementara untuk SHU yang sifatnya bukan dari transaksi dengan anggota koperasi sebenarnya tak dibagikan pada anggota, akan tetapi menjadi cadangan bagi koperasi.

  1. SHU anggota adalah jasa dari modal serta transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota itu sendiri

SHU yang didapatkan masing-masing anggota sebenarnya adalah insentif dari modal yang diinvestasikan oleh mereka dan hasil dari transaksi yang dilakukan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu, cara menghitung SHU memerlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal serta jasa transaksi usaha yang nantinya diberikan untuk para anggota koperasi.

  1. Pembagian SHU bagi anggota koperasi dilakukan secara terbuka dan transparan

Pada proses perhitungan SHU masing-masing anggota dan jumlah SHU yang dibagi untuk anggota koperasi harus disampaikan secara terbuka dan transparan, sehingga masing-masing anggota koperasi dapat dengan mudah menghitungnya secara kuantitatif seberapa besar partisipasi mereka pada koperasi.

  1. SHU anggota koperasi dibayarkan secara tunai

SHU yang nantinya dibagikan masing-masing anggota harus dibayarkan secara tunai, sebab dengan demikian koperasi sudah membuktikan menjadi suatu badan usaha yang sehat untuk para anggota maupun pada masyarakat yang berperan sebagai mitra bisnisnya.

Contoh Perhitungan SHU 1

Koperasi “Maju Makmur” memiliki SHU Rp 70.000.000. Alokasi pembagian yaitu jasa penjualan 10% dan jasa modal 20%. Koperasi tersebut memiliki total modal 150 juta yang isi rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Simpanan pokok Rp 22.000.000
  • Simpanan wajib Rp 40.000.000
  • Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000

Sementara total penjualan Rp 20.000.000. Jika Pak Ari memiliki simpanan Rp 1.500.000 dan membeli Rp 3.200.000, hitung besar SHU Pak Ari!

Jawaban:

Perhitungan besar jasa modal dan jasa usaha semua anggota

Jasa usaha semua anggota = jasa penjualan x SHU = 10% x Rp 70.000.000 = Rp 7.000.000

Jasa modal semua anggota = jasa modal x SHU = 20% x Rp 70.000.000 = Rp 14.000.000

Perhitungan SHU masing-masing anggota (Pak Ari):

Jasa usaha Pak Ari = (pembelian Pak Ari : total penjualan anggota) x jasa usaha seluruh anggota = (Rp 3.000.000 : Rp 20.000.000) x Rp 7.000.000 = Rp 1.050.000

Jasa modal Pak Ari = (simpanan Pak Ari : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota = (Rp 3.200.000 : Rp 62.000.000) x Rp 14.000.000 = Rp 722.580,6

Maka SHU untuk Pak Ari = Jasa usaha Pak Ari + Jasa Modal Pak Ari = Rp 1.050.000 + Rp 722.580,6 = Rp 1.772.580,6

Contoh Perhitungan SHU 2

Berikut contoh cara menghitung SHU kedua:

Diketahui data koperasi “Sukses Terus” ada dengan detil di bawah ini:

  • Modal koperasi 100 juta rupiah
  • Pembelian atau belanja yang dilakukan anggota koperasi itu sendiri Rp 200.000.000
  • SHU Rp 80.000.000

Alokasi SHU tersebut untuk:

  • Jasa modal 20%
  • Jasa usaha anggota (pembelian koperasi) 50%

Andi seorang anggota koperasi memiliki simpanan Rp 10.000.000 dan sudah melakukan pembelian Rp 20.000.000. Besar SHU yang diperoleh Andi adalah?

Jawaban:

SHU Rp 80.000.000 dibagi untuk

  • Bagian jasa modal = 20% x Rp 80.000.000 = Rp 16.000.000
  • Bagian jasa usaha = 50% x Rp 80.000.000 = Rp 40.000.000
  • Total Rp 56.000.000

Bagian SHU Andi

  • Jasa modal = modal / simpanan Andi x bagian SHU jasa modal / jumlah modal koperasi

= Rp 10.000.000 x Rp 16.000.000 / Rp 100.000.000 = Rp 1.600.000

  • Jasa usaha (pembelian) = pembelian Andi x bagian jasa usaha pembelian / jumlah pembelian

= Rp 20.000.000 x Rp 40.000.000 / Rp 200.000.000 = Rp 4.000.000

Maka SHU yang diperoleh Andi dari dua jasa tersebut = jasa modal + jasa pembelian

= Rp 1.600.000 + Rp 4.000.000 = Rp 5.600.000

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengentai cara menghitung SHU. Terima kasih dan semoga bisa bermanfaat untuk Anda sekalian.

Originally posted 2022-07-31 08:33:03.