Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk para peserta segmen BPU (bukan penerima upah) sebetulnya sangat mudah dan cepat. Tersedia sejumlah kanal untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dipilih. Salah satunya adalah lewat beberapa layanan perbankan.
Untuk pekerja PU (penerima upah), untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan secara kolektif lewat pemberi upah atau kantor. Sedangkan, untuk pekerja BPU, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan secara mandiri.
Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Perlindungan terhadap hak-hak jaminan sosial para pekerja sudah semestinya menjadi perhatian semua pelaku usaha. Nah, salah satu wujud kepedulian tersebut adalah dengan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara tepat waktu.
Apabila hendak melakukan pembayaran, pastikan Anda sudah mendapatkan SMS resmi dari BPJAMSOSTEK yang isi pesannya berupa jumlah tagihan di bulan berjalan, beserta nominal denda yang mesti dibayarkan (apabila ada). Hal terpenting ialah catat kode VA (virtual account) yang berisikan deretan angka unik.
Di bawah ini adalah beberapa metode pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.
Melalui ATM
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang pertama dapat Anda lakukan melalui ATM. Anda bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat perbankan yang bekerjasama dengan pihak BPJAMSOSTEK. Seperti bank Mandiri, BNI, atau BRI. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi ATM bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terdekat (BRI, BNI, atau Mandiri).
- Selanjutnya, masukkan kartu ATM lalu input PIN Anda.
- Pilihlah menu ‘Bayar/Beli’ dan klik ‘BPJS’.
- Tekan pada pilihan ‘BPJS Ketenagakerjaan’ dan klik ‘e-Payment’.
- Lanjutkan dengan memasukkan ‘Kode Iuran’ yang statusnya ‘UNPAID’ lalu klik ‘Benar’ (Correct).
- Sesudah masuk pada menu ‘e-Payment’, silahkan memastikan bahwa Kode Iuran, Divisi, Nama Perusahaan, bulan iuran, NPP, serta total tagihan telah sesuai, tekan No.1 dan klik Ya/Yes.
- Apabila laporan pada layar ATM menyatakan berhasil atau sukses, maka tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah terbayarkan (PAID).
Melalui Alfamidi, Indomaret atau Alfamart
- Datangi gerai Indomaret, Alfamart, atau Alfamidi terdekat.
- Lalu, beritahukan ke kasir jika Anda ingin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya, tunjukkan Nomor ID Billing BPJS Ketenagakerjaan milik Anda yang telah didapatkan ketika registrasi kepada kasirnya.
- Selesaikan proses pembayaran sesuai dengan nominal tagihan iuran yang sudah ditetapkan dengan tambahan biaya admin sebesar Rp3.500 per transaksi.
- Berikutnya, dapatkan bukti pembayarannya dari kasir lalu simpanlah bukti pembayaran tersebut.
Anda bisa memperlihatkan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memperoleh kartu peserta di kantor cabang.
Melalui LinkAja
- Pertama-tama unduhlah terlebih dahulu aplikasi LinkAja di Google Play Store untuk pengguna Android atau di App Store untuk pengguna iOS.
- Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah melakukan pendaftaran sesuai dengan petunjuk pada aplikasi LinkAja.
- Apabila telah terdaftar, pilihlah ‘Menu Lainnya’ yang terdapat pada halaman utama.
- Selanjutnya pilih layanan ‘Keuangan’ dan klik pada menu ‘Asuransi’.
- Masukkan 16 digit NIK untuk peserta BPU atau bagi para peserta PMI input 16 digit ID Billing.
- Untuk peserta PMI, cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan dimanapun, asal masih memakai nomor Indonesia.
Melalui Tokopedia
- Kunjungi laman www.tokopedia.com lalu login memakai user Tokopedia.
- Masuklah pada menu pembayaran BPJS dan klik ‘BPJS Ketenagakerjaan’.
- Input Nomor ID Billing lalu pilihlah periode pembayaran iuran yang Anda inginkan.
- Tekan tombol bayar kemudian pilihlah metode pembayaran yang ingin Anda gunakan.
- Sesudah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pembayarannya lewat SMS ke nomor HP maupun email yang sudah terdaftar pada akun Tokopedia.
Demikian beberapa cara bayar BPJS ketenagakerjaan. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut ialah untuk memberikan proteksi kepada tenaga kerja Indonesia yang mencakup jaminan kematian, kecelakaan kerja, serta pensiun dan jaminan hari tua. Jangan lupa untuk membayar iuran perbulannya secara tepat waktu, ya.