Pinjaman Bank Syariah Indonesia, Pahami Akad Kredit dan Jenis-Jenisnya

Pinjaman Bank Syariah Indonesia
Pixabay.com

Pinjaman Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu produk unggulan, yang sengaja BSI hadirkan untuk masyarakat. Tujuan utamanya adalah memberikan kredit modal usaha maupun pendanaan lain, dengan menerapkan sistem syariah.

Prinsip syariah mengacu pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, serta menjunjung tinggi transparansi di segala aspek. Sehingga dalam sistem ini, pihak bank dan peminjam menjadi mitra yang saling berpartisipasi untuk meraih tujuan bersama.

Prinsip Dasar Pinjaman Bank Syariah Indonesia

Seperti telah tertera sebelumnya, prinsip dasar pemberian pinjaman syariah ini, merujuk kepada bank dan peminjam sama-sama menjadi mitra dalam transaksi tersebut. Pihak bank tidak sekedar menyediakan dana saja, namun juga berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang mereka danai.

Bank syariah akan membeli aset yang peminjam berikan. Kemudian menjualnya kembali kepada peminjam dengan harga yang telah kedua belah pihak sepakati. Setelah transaksi sah, pihak peminjam wajib membayar kembali dana yang telah mereka gunakan, sekaligus keuntungan untuk bank dalam jangka waktu tertentu.

Dalam hal ini, proses pengajuan pinjaman Bank Syariah Indonesia tentu tidak sama dengan lembaga keuangan konvensional. Selain itu, bank syariah juga menghadirkan sejumlah instrumen kredit dengan akad yang berbeda-beda. Berikut penjelasan lengkap mengenai akad meminjam di Bank Syariah Indonesia.

1. Akad Al Musyarakah

Akad yang pertama adalah Al Musyarakah. Akad ini berisi perjanjian bahwa kedua belah pihak yakni peminjam dan pemberi dana, telah bersepakat untuk menjalin kerja sama dalam sebuah usaha sesuai batas kemampuan masing-masing.

2. Akad Mudharabah

Berikutnya adalah akad Mudharabah yang berisi kesepakatan bahwa pemilik modal dan peminjam, akan membagi laba usaha dalam periode tertentu. Sementara di awal perjanjian, pemilik modal akan memberikan dananya terlebih dahulu kepada pihak peminjam sebagai modal usaha.

3. Akad Al Muzara’ah

Akad Al Muzara’ah biasa digunakan sebagai dasar bagi petani yang menggarap lahan dengan para pemilik tanah. Secara sederhana, akad ini berisi kesepakatan bagi hasil antara pihak penggarap dengan penyedia lahan. Sementara jumlah bagi hasilnya akan mereka sepakati bersama.

Jenis-Jenis Pinjaman BSI

Sama halnya dengan lembaga perbankan lain, BSI juga menawarkan sejumlah produk pinjaman yang bisa nasabah pilih sesuai kebutuhan. Pinjaman Bank Syariah Indonesia sendiri terbagi menjadi 3 jenis, berikut informasi selengkapnya.

1. BSI KUR Petani

Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian pokok sebagai petani. Hal inilah yang membuat pihak BSI memberikan perhatian khusus untuk mereka, dengan menyediakan fasilitas KUR Petani.

Instrumen kredit ini hadir untuk memajukan sektor pertanian dalam negeri, sekaligus mendukung program kerja sama dengan Kementerian Pertanian Indonesia. Sehingga harapannya ke depan, kebutuhan pangan dalam negeri bisa tercukupi tanpa perlu ekspor.

2. BSI Usaha Mikro

Sama seperti namanya, jenis kredit ini khusus untuk pendanaan dengan nominal relatif kecil. BSI Usaha Mikro sendiri menawarkan kredit mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Sementara tenor atau jangka waktu pelunasannya bisa sampai 60 bulan.

3. BSI KUR

Instrumen pinjaman yang terakhir adalah BSI KUR atau Kredit Usaha Rakyat. Umumnya, para peminjam mengajukan kredit untuk modal usaha. Plafon pinjaman serta jangka waktu kreditnya pun berbeda-beda tergantung kebutuhan dana para peminjam. Batas kredit yang bisa BSI berikan untuk KUR mencapai Rp 500 juta, dengan jangka waktu pelunasan 48 hingga 60 bulan.

Untuk bisa mengajukan pinjaman Bank Syariah Indonesia, nasabah wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Sebut saja WNI, telah berusia 21 atau lebih, memiliki usaha yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, serta tidak pernah kena blacklist. Sekian, semoga bermanfaat!